Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pagar misterius di Desa Rugemuk tampak dari depan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Kisruh pemagaran hutan lindung di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang terus berlanjut. Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara turut andil dalam penuntasan permasalahan itu.

Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/3/2025). Rapat itu membahas dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan hutan mangrove.

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut tegaskan PT Tun Sewindu menguasai hutan lindung

Pagar yang berdiri di atas hutan lindung Rugemuk dirobohkan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dalam diskusi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliani Siregar mengatakan, sebagian kawasan yang diklaim oleh PT Tun Sewindu, perusahaan yang melakukan pemagaran, masuk ke dalam areal hutan lindung.

Kata Yuliani, dari 48 hektare ada 11,7 hektare yang berada dalam kawasan hutan lindung.

“Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, sekitar 11,7 hektare berada dalam Kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di Kawasan APL”, ujar Yuliani.

2. Dinas perizinan menegaskan tidak ada izin usaha terbit atas nama PT Tun Sewindu

Editorial Team

Tonton lebih seru di