Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara di akun instagram resminya Polda Sumut sempat memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan ada seorang perempuan yang awalnya datang ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menemui penyidik untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani.
Penyidik menyampaikan bahwa perkaranya dihentikan (SP3) dikarenakan tidak cukup bukti.
“Kemudian terkait laporan mengenai pemerkosaan kepada anak pelapor, pelapor DNS menyampaikan bahwa anaknya diperkosa oleh Bapak Kos pelapor. Penyidik menyampaikan agar pelapor DNS membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut agar dapat dilakukan visum terhadap anak pelapor,” tulis Polda Sumut dalam akun instagram resmi.
Namun DNS disebutnya tidak bersedia melakukan visum sehingga batal membuat laporan.
Selain itu muncul lagi pro dan kontra soal kondisi DNS yang disebut mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini karena adanya video viral soal DNS diduga berbuat onar di kantor polisi.
Hal ini dibantah tim Hotman Paris yang kemudian menjadi kuasa hukumnya. Indra dari tim Hotman 911 mengatakan, mereka berkomunikasi dengan baik dan korban dapat memahami dengan baik apa yang disampaikan secara langsung.
“Saat Ibu ini menghadapi kondisi dan situasi permasalahan hukum yang berat, Ibu ini terlihat seperti tidak tahu apalagi yang harus dia perbuat karena dia merasa putus asa dan sia-sia terhadap upaya hukum yang dia tempuh untuk mencari keadilan nyatanya tidak sesuai harapan,” kata Indra.
“Perlu saya sampaikan bahwa Ibu ini masih dalam keadaan normal (tidak dalam gangguan jiwa),” lanjutnya dalam postingan tersebut.
Kemudian Tim Hotman 911 mengambil alih kasus ini. Mereka menemani DNS membuat laporan ke Polrestabes Medan. Terlebih dahulu melakukan visum di RS Pirngadi Medan, tampak dari Tim Hotman 911, Unit PPA Polrestabes Medan beserta Dinas PPPA Medan mendampingi korban dan ibu korban melakukan visum di luar ruang obgyn.
Faisal Rustian, dari pihak lawyers Hotman 911 Medan mengatakan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk proses laporan pada kasus pelecehan seksual anak.
Disebutkan Faisal ada 16 kasus pada ibu korban berinisial DNS. Di antaranya, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak istri, penganiayaan, pornografi, pencabulan dan lainnya.
“Laporannya sekitar lebih kurang 16, kalau yang ini adalah dugaan pencabulan anak atau pelecehan terhadap anaknya. Itu perkembangannya masih kita lidik karena semalam baru buat LP hari ini visumnya. Terus nanti agenda selanjutnya ada pemeriksaan dari saksi kita 2 orang terhadap kasus ini," jelas Faisal.
Menurutnya, pihak tim Hotman 911 akan tetap menunggu informasi dari pihak kepolisian usai melakukan visum. Direncanakan juga akan dilakukan visum mandiri jika ada kejanggalan atau kecurigaan pada hasil visum nantinya.
"Kalau pun kita curiga dari hasil visum, kita bakal melakukan visum mandiri dengan dokter yang kita percaya," jelasnya.
Dia berharap, kasus ini secepatnya naik ke penyidik agar segera ditangkap pelakunya. "Kasus ini harapan kami segeralah naik ke penyidik, segera ditangkap pelakuknya kalau bersalah," kata Faisal.