Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Berdasarkan surat Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022 yang dikeluarkan oleh KIP Provinsi Aceh, adapun empat partai politik lokal memenuhi syarat verifikasi administrasi sesuai pengumuman, yakni
1. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
2. Partai Darul Aceh (PDA)
3. Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat)
4. Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Sementara itu, dua parlok lainnya yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah lebih dahulu dipastikan menjadi calon peserta Pemilu. Kedua partai tersebut pada Pemilu sebelumnya mendapatkan lebih dari 5% kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan 5% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dari sekurangnya 1/2 jumlah kabupaten/kota di Aceh.
Sedangkan sesuai pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, tanggal 14 Oktober 2022, partai polisik naisonal dinyatakan memenuhi syarat, sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai Perindo
4. Partai Nasdem
5. Partai Bulan Bintang
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Gerakan Indonesia Raya
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Solidaritas Indonesia
14. Partai Amanat Nasional
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Indonesia
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat
Tahapan selanjutnya pengambilan sampling keanggotaan partai
Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan, setelah diumumkannya nama-nama yang memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai. Kegiatan itu dilaksanakan oleh KPU RI dengan menghadirkan petugas admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) parnas maupun parlok ke Jakarta.
Proses selanjutnya yakni melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling. Tahapan itu akan dilakukan secara berjenjang apabila partai diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaannya.
“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” jelas Munawarsyah.