Medan, IDN Times - Ketua Pansus Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA akan memanggil Pengusaha Rokok Konvensional dan Elektronik untuk membahas tentang Ranperda KTR di DRPD Medan pekan depan. Selain para stakeholder tersmpak, eksekutif seperti Satpol PP yang akan menegakkan peraturan juga akan dipanggil untuk didengarkan pendapatnya.
Hal ini diungkapkan Lily saat memimpin Rapat Pansus Perubahan Perda KTR di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (15/9/2025). Pada rapat Pansus kali ini, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Pemko Medan membahas poin per poin pasal perubahan. Salah satu yang dibahas adalah soal penghapusan sanksi pidana dan memperberat sanksi administratif pada pelaku pelanggaran
"Karena ini sudah masuk pembahasan pasal soal sanksi, maka sebaiknya rapat ini kita tunda hari ini. Minggu depan kita akan panggil pengusaha rokok, periklanan, melalui Apindo dan stakeholder lain seperti Satpol PP. Kita harus dengar masukan mereka, terlebih soal sanksi ini. Jadi Ketika disahkan Perda ini gak jadi pro kontra di masyarakat," ujarnya.