Medan, IDN Times - Pembahasan alot Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Medan mendapat sorotan dari berbagai asosiasi pelaku usaha. Di antaranya Kamar Dagang Industri (KADIN) Kota Medan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang juga dihadiri lintas elemen ekosistem pertembakauan pada pekan lalu, Senin (10/11/2025), Ketua Pansus Ranperda KTR, Lily Tan memastikan regulasi ini tidak akan menutup ruang gerak usaha.
"Kami memahami peraturan ini terkait kelangsungan usaha, mata pencaharian masyarakat. Kami Pansus tidak akan membatasi usaha, tidak melarang UMKM. Kami hanya ingin mengatur ruang perokok agar yang non perokok juga tetap nyaman," tegas Lily.
"Tidak ada sedikit pun dari kami bermaksud menghambat usaha, karena kami juga menyadari semua unsur ekosistem pertembakauan ini memberikan kontribusi terhadap penerimaan asli daerah (PAD). Jadi, yang kami atur adalah tempatnya (untuk merokok). Sekali lagi, kami memahami dan tidak bermaksud mematikan usaha," tambahnya.
