Medan, IDN Times - Panitia Khusus Pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Perubahan Perda KTR) Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (8/9/2025) sore. Pada rapat kali ini, anggota pansus bersama Dinas Kesehatan Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan membahas pasal per pasal perubahan pada draft Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana teknis atas Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023.
Ketua Pansus Perubahan Perda KTR Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA mengatakan salah satu pembahasan yang sengit pada rapat kali ini adalah pasal 17 yakni terkait pengendalian iklan produk rokok khususnya terkait ketentuan iklan di media luar ruang harus ditaati.
"Pertama, dalam membahas pasal-pasal ini kita perhatikan juga user (pengguna) dan kita pertimbangkan juga pabrik rokok. Karena mereka kan menyumbangkan PAD juga buat kita medan. Yang kedua, Perda ini jangan sampai bertentangan dengan peraturan di atasnya makanya kita undang juga tadi bagian hukum untuk memastikan itu. misalnya tadi soal denda, kan tempat belajar dan bermain anak itu dendanya lebih besar, itu tadi yang kita bahas, Perda kan tidak boleh menyalahi aturan di atasnya," jelas Lily.