Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251220-WA0001.jpg
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai memaparkan penetapan tersangka Ketua KPU Tanjungbalai dan 3 pegawai lainnya (Dok. Alif for IDN Times)

Intinya sih...

  • Ketua KPU Tanjungbalai dan 3 pegawai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

  • Dana belanja hibah mencapai Rp 1,2 Miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271.

  • Keempatnya diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan sebagai tersangka korupsi. Adapun angka korupsi dana belanja hibah mencapai sebesar Rp 1,2 Miliar.

Selain Fitra, ada 3 pegawai KPU lainnya turut ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini. Keempatnya diduga telah menyalahgunakan belanja Hibah uang tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar.

1. Ada kerugikan negara Rp1,2 miliar

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana menjelaskan, ada 75 orang saksi telah diperiksa oleh Kejari Tanjungbalai untuk melengkapi dan mengungkap skandal belanja dana hibah di tubuh KPU Tanjungbalai.

Usai dilakukan pemeriksaan, dana hibah KPU Tanjungbalai terpakai Rp 10,8 miliar, sedangkan ada sekitar Rp 5,6 miliar dikembalikan ke khas negara.

"Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar rupiah yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, markup pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ," kata Kajari Tanjungbalai, Bobon Rubiana di Lobby kantor Kejari Tanjungbalai, pada Jumat (19/12/2025)

2. Barang bukti disita dari saksi Rp663.450.500

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kerugian negara Rp 1,2 M, Kejari telah menyita barang bukti uang tunai Rp 663.450.500 dari beberapa orang saksi.

"Bahwa, telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, dan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, kemudian kami lakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya.

Dipaparkannya, Fitra selaku ketua KPU, EAS selaku sekretaris, SWU selaku PPK, dan MRS selaku bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Keempatnya, diduga telah melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya.

3. Ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kini keempat ya dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan klas IIB Kota Tanjungbalai selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, 17 Agustus 2025 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama empat jam penuh. Hasilnya, dua buah koper dan delapan kotak kontainer pelastik dibawa dari kantor KPU ke kantor Kejari Tanjungbalai.

Editorial Team