Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Dari kerugian negara Rp 1,2 M, Kejari telah menyita barang bukti uang tunai Rp 663.450.500 dari beberapa orang saksi.
"Bahwa, telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, dan telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, kemudian kami lakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," katanya.
Dipaparkannya, Fitra selaku ketua KPU, EAS selaku sekretaris, SWU selaku PPK, dan MRS selaku bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Keempatnya, diduga telah melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya.