Sidang pembunuhan eks DPRD Lngkat Paino, yang digelar di PN Stabat (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)
Saksi yang sudah berjualan telur tujuh tahunan di sekitar daerah itu mengakui, dua pengusaha sawit yang besar yaitu Paino dan Okor Ginting (orangtua terdakwa). Saksi juga pernah mendengar dari masyarakat. Jika beberapa waktu lalu pernah terjadi keributan antara Okor Ginting dengan masyarakat. Disebutnya terjadi penganiayaan terhadap seorang Ibu.
Ketika warga melakukan unjuk rasa di kampung, juga terjadi penembakan dan didengar saksi yang melakukan penembakan adalah Tosa Ginting. “Saya tidak melihat langsung, hanya mendengar omongan dari masyarakat saat berjualan telur,” papar dia.
Tentu kesaksian ini, mendapat perhatian dari kuasa hukum terdakwa Minola Sebayang. Sebagai kuasa hukum, dia menanyakan apakah saksi mengetahui jika saat itu ada sekelompok masa atau warga mendatangi serta melempari rumah Okor Ginting.
“Terkait kasus itu juga sudah melalui proses hukum dan penembakan yang didengar apakah saksi tahu pelaku mengunakan soft gun atau pistol,” tanya Minola.
Saksi menegaskan, jika mengenai hal itu tidak pernah tahu atau tidak pernah mendengar info lanjutannya. Saksi hanya mengetahui pernah terjadi penganiayaan terhadap warga dan adanya penembakan. “Kelanjutan kasusnya tidak tahu dan tidak pernah mengikuti lanjutannya,” jelas saksi.
Di sisi lain, terdakwa Tosa Ginting mengatakan, kesaksian Sumarno atas penganiayaan terhadap warga tidak dibenarkan dan terdakwa juga tidak pernah kenal dengan saksi Sumarno. Ladies Bakara selaku Jetua majelis hakim menyatakan tanggapan terdakwa Tosa Ginting akan dicatat, dan persidangan lanjutan akan digelar Rabu tanggal 31 Mei 2023 mendatang sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya.