Polresta Banda Aceh menangkap gangster. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)
Selain menangkap para pelaku, tim dikatakan Fadillah, juga menyita sejumlah barang bukti yang sering dipergunakan gangster tersebut. Di antaranya, lima unit gawai, satu unit sepeda motor, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.
Sehubungan dengan itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasl 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Jo Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sementara itu, ditambahkan Fadillah, bagi siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Bagi pelaku yang sudah dewasa, kita lakukan penahanan dan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” jelas Fadillah.