ilustrasi kereta api (pexels.com/Putra Kusuma)
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara menegaskan tindakan ini bukan hanya vandalisme, tetapi tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan publik.
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).
KAI menegaskan, tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hal sepele. As’ad menyebut, pelaku bisa dijerat pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.