Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Jika nantinya ada masyarakat yang melihat peristiwa yang sama, harap Ayeb, agar dapat segera melaporkan kepada petugas KAI Bandara atau pihak berwenang. Karena perbuatan oknum tidak bertanggungjawab ini dapat membahayakan bagi perjalanan kereta. "Selain kerusakan pada sarana kereta, perbuatan berpotensi melukai penumpang maupun petugas dalam kereta," papar Ayeb.
Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "PT Railink mengecam tindakan pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang," tegas Ayep.
Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Apalagi, perbuatan dapat berakibat fatal hingga mengakibatkan orang mati. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun Pasal 194 ayat 2.