Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut Divre 1 mengoperasikan kembali empat perjalanan kereta api (KA) reguler jarak menengah Sri Bilah premium relasi Medan-Rantauprapat dan Putri Deli (Medan-Tanjung Balai) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Sebelum berangkat, penumpang kereta jarak menengah akan mengikuti sejumlah protokol. Penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji swab PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
“Untuk dari Medan, amanat di surat edarannya begitu. Swab, atau rapid test. Surat kesehatan untuk penumpang yang dari daerah atau kecamatan yang tidak ada pengetesan itu. Medan rapid test, minimal. Karena Medan kan kota besar,” ungkap Vice President PT. KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan di Stasiun Kereta Api Medan, Rabu (17/6).
Penumpang juga harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat selulernya. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.