Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan spanduk yang berisi tulisan “Bangunan Gedung Ditutup dan Dikosongkan” di Centre Point Mal pada Senin (22/7/2024). Pembongkaran Centre Point ditunda dan diberi tenggat waktu hingga empat hari ke depan kepada PT ACT selaku pengelola gedung.
Pantauan IDN Times, Senin tadi, suasana Mal Centre Point Medan masih beroperasi dan ramai seperti biasanya. Tenant-tenant masih terisi dan pengunjung masih berbelanja.
Kasatpol PP, Rakhmat Adisyah Putra Harahap juga tampak membariskan para prajuritnya untuk baris dan melakukan sosialisasi ke dalam gedung mal Centre Point.
“Kita melakukan pemasangan spanduk hari ini sampai tuntas kegiatan yang ada di gedung ini sampai kewajiban yang menjadi hak pemerintah Kota bisa dilaksanakan dengan baik. Mungkin ini adalah hal yang kami sampaikan kepada kita semua,” kata Rakhmat sebelum melakukan pemasangan spanduk di depan bangunan mal Centre Point.