Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemko Medan melakukan pemasangan spanduk di mal Centre Point (IDN Times/Indah Permata Sari)
Pemko Medan melakukan pemasangan spanduk di mal Centre Point (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan spanduk yang berisi tulisan “Bangunan Gedung Ditutup dan Dikosongkan” di Centre Point Mal pada Senin (22/7/2024). Pembongkaran Centre Point ditunda dan diberi tenggat waktu hingga empat hari ke depan kepada PT ACT selaku pengelola gedung.

Pantauan IDN Times, Senin tadi, suasana Mal Centre Point Medan masih beroperasi dan ramai seperti biasanya. Tenant-tenant masih terisi dan pengunjung masih berbelanja.

Kasatpol PP, Rakhmat Adisyah Putra Harahap juga tampak membariskan para prajuritnya untuk baris dan melakukan sosialisasi ke dalam gedung mal Centre Point.

“Kita melakukan pemasangan spanduk hari ini sampai tuntas kegiatan yang ada di gedung ini sampai kewajiban yang menjadi hak pemerintah Kota bisa dilaksanakan dengan baik. Mungkin ini adalah hal yang kami sampaikan kepada kita semua,” kata Rakhmat sebelum melakukan pemasangan spanduk di depan bangunan mal Centre Point.

1. Pekerja tenant baru mengetahui pengosongan hari ini

Suasana di dalam mal Centre Point (IDN Times/Indah Permata Sari)

Salah satu pekerja tenant yang tak ingin disebut namanya merasa kecewa kepada Pemko Medan. Sebab, baru mengetahui hari ini pemberitahuan pengosongan tenant tanpa ada himbauan apapun sebelumnya.

“Ini hari pertama tahu karena gak ada surat edaran. Mereka tidak ada kasih imbauan apapun. Makanya, tiba-tiba kaget kenapa ada satpol PP,” katanya.

Dia merasa kebijakan ini sangat berdampak besar pada keberlanjutan hidup mereka.

“Berdampak kali untuk kami pekerja merasa dirugikan, karena masih berpotensi yang beli dagangan kami. Pasti ada pertimbangan kalau dipindahkan,” jelasnya.

2. Pekerja tenant ketahui pengosongan lewat media sosial

Pemko Medan melakukan pemasangan spanduk di mal Centre Point (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dia menambahkan, pihak perusahaan atau mal Centre Point tidak ada memberikan informasi apapun terkait pengosongan tenant.

“Tahu pun lihatnya dari media sosial (instagram). Perusahaan kami gak tahu ini, karena kantor kami ada di Jakarta, kalau disini tenant aja,” tambahnya.

Terkait alat berat, menurutnya itu sudah ada bukan karena berkaitan dengan Mal Centre Point. Namun, adanya pengerjaan proyek underpass yang berada di sekitaran bangunan Centre Point.

"Kalau alat berat ini setahu saya untuk pengerjaan proyek ini,” katanya.

Mereka (pekerja tenant) tersebut menilai, jikalau diberi tenggat waktu selama 4 hari kedepan tenant dikosongkan itu tidak memungkinkan. Sebab, di dalam mal Centre Point tersebut banyak tenant-tenant.

3. Diharapkan Centre Point dan Pemko Medan secepatnya ada solusi sehingga tidak berdampak pada pekerja tenant

Pemko Medan melakukan pemasangan spanduk di mal Centre Point (IDN Times/Indah Permata Sari)

Diharapkan pihak mal Centre Point masih tetap beroperasi dan menuntaskan kewajiban kepada Pemko Medan. Sehingga, ada solusi pada persoalan tersebut.

“Harapan kami Centre Point masih tetap bukalah. Saya bekerja sudah 4 tahun dan teman saya ini 10 tahun. Jangan gara-gara perkara gak tahu mereka ini di dalamnya apa urusan kita jadi berdampak. Dan seharusnya wali kota juga mikir kita disini banyak pekerja jadi dipikirkan lah dulu. Sangat disayangkan sekali. Coba dipikirkan lah perasaannya," kata pekerja tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan kembali memberikan tenggat waktu kepada pihak PT. ACK sebagai pengelola Centre Point untuk mengosongkan lokasi gedung atau membayar lunas kewajiban tunggakan yang berjumlah sebesar Rp120 Miliar. Tenggat waktu yang diberikan selama 4 hari kedepan terhitung hari ini Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).

Hal ini dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menggelar konferensi pers, pada Senin (22/7/2024).

“Centre Point yang kita ketahui kemaren beberapa waktu lalu kami bersama Forkopimda melakukan aksi, ataupun tindakan yang memang sudah sewajarnya kami lakukan  untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan ini melakukan kewajiban-kewajibannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, terakhir kita beri kasih kesempatan dari total kewajiban yang harus dibayarkan ada sekitar Rp120 Miliar dan tanggal 19 Juli 2024 kemarin sudah jatuh tempo dan sampai saat ini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemko Medan," kata Bobby.

Editorial Team