Kerabat Diadili, Warga Sihaporas Unjuk Rasa di Pengadilan Simalungun

Simalungun, IDN Times - Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat dari Sihaporas menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (9/12). Hal ini berkaitan dengan dua rekan mereka diadili terkait konflik tanah dengan PT TPL (Toba Pulp Lestari) di daerah Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik,Kabupaten Simalungun yang berujung tindak pidana.
Mereka mendesak ketua PN Simalungun bertindak adil dalam memproses kasus yang menjadi warga Sihaporas yakni Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita sebagai tersangka.
Dalam aksi ini mereka meminta agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
1. Massa menilai ada tindakan tidak adil
Pengunjuk rasa menilai, penentapan dua orang warga Sihaporas menjadi tersangka pada kerusuhan 16 September 2019 adalah tindakan kriminalisasi. Karena laporan Humas PT TPL, Bahara Sibuea langsung ditangani Polres Simalungun.
Sedangkan laporan yang dilakukan Thomson Ambarita tanggal 18 September 2019 dimana dalam laporan itu, Bahara Sibuea juga melakukan penganiayaan. Namun tidak ditindaklanjuti polisi.
"Hingga saat ini, laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea pun belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita padahal dua alat bukti sudah memenuhi unsur," kata Saut Ambarita, seorang pengunjuk rasa.
Puluhan warga ini menunggu di depan pengadilan hingga usai persidangan Thomson dan Jhonny dalam agenda pembacaan eksepsi. Mereka meminta dua warga dibebaskan apalagi kasus ini dinilai menyangkut tanah leluhur masyarakat adat Sihaporas yang dikuasai PT TPL bertahun-tahun.