Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepsek Terpidana Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai Segera Bebas

Pengembalian uang pengganti kasus korupsi dana bos yang diserahkan ke Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Ika Prihatin, menyerahkan uang pengganti (UP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana bantuan sekolah (BOS) ini dilakukan melalui kuasa hukumnya di kantor Kejari Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 368, Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara, Selasa tanggal 11 April 2023 kemarin.

"UP diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Hendar Rasyid Nasution dan disaksikan kasubsi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp150 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Kamis (13/4/2023).

1. Divonis 1 tahun kurungan penjara dan wajib bayar uang pengganti

Sidang dugaan korupsi dan BOS di SMA Negeri 6 Binjai (IDN Times/ istimewa)

UP yang ditunaikan terpidana berdasarkan ketetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Dalam amar putusannya, Ika dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar denda UP senilai Rp184.609.990.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan, maka aset maupun harta terpidana akan dilakukan penyitaan oleh JPU untuk dilelang demi memenuhinya. Namun apabila tidak juga cukup, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. "Ketentuan ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 14 Februari 2023," kata dia.

2. Uang pengganti akan disetorkan ke rekening pemerintah

Kajari Binjai yang menunjukan uang hasil pengembalian tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Setelah menerima UP, sambung Adre, Kasi Pidsus akan menyetorkan uang tunai tersebut kepada rekening pemerintah. Lantas sisa UP yang belum disetorkan oleh terpidana bagaimana?

"Kemungkinan akhir Mei 2023, pihak keluarga terpidana akan kembali datang untuk memberikan sisa selisih uang pengganti tersebut. Pihak keluarga meminta tenggang waktu pembayaran secara bertahap, untuk memenuhi pembayaran kewajiban uang pengganti yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor Medan," jelas dia.

Jaksa meyakini bahwa terpidana akan menjalankan komitmen tersebut dalam memenuhi segala putusan pengadilan. Alasannya, yang bersangkutan tidak hanya membayar UP. Pada kesempatan sebelumnya, terdakwa juga telah menyerahkan uang sebagai pengembalian kerugian negara yakni sebesar Rp650 juta.

3. Negara dirugikan ratusan juta, berikut pasal yang disangkakan kepada pelaku

Kasi intel didampingi kasi pidsus menerangkan terkait prnahanan tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2018-2021 senilai Rp4,2 miliar. Adapun kedua tersangka yakni, Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP periode 2012-2022 dan Bendahara Dana BOS berinisial EL periode 2004-2020.

Hasil penyidikan penyidik, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif.

Kerugian negara akibat ulah kedua tersangka berdasarkan hasil penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut sebesar Rp834.609.990. Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us