Markas AMPI yang berada di Kelurahan Hamdan Medan Maimun (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Lebih rinci Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan fungsi 3 ruangan yang ada di markas AMPI ini. Ia mengatakan bahwa masing-masing ruangan punya fungsinya sendiri.
"Ruangan pertama didapati 2 tersangka (tempat menunggu). Lalu di ruang kedua ternyata di situ didapati bahan-bahan untuk membuat ekstasi home industry, yaitu ada pewarna makanan, bahan pengeras ekstasi berbentuk dempul, dan ada 4 butir yang setelah kami cek itu mengandung paracetamol. Itu merupakan salah satu campuran dari ekstasi home industry buatan tangan para tersangka. Kemudian di ruangan ketiga kita dapati ada 94 butir hasil produk mereka (yang disimpan) dengan logo bintang. Di sini ada alat pres yang telah dimodifikasi, martil, alat kikir, wajan, dan piring," rinci Calvijn.
Para tersangka juga memiliki peranannya masing-masing. Calvijn menyebutkan bahwa yang paling dominan adalah pelaku SS yang sudah meninggal dunia.
"Ternyata di ruang kedua ini merupakan tempat transaksinya. Jadi kalau pembeli datang ke sini, tersangka SS memerintahkan tersangka FA yang mengambil uang dari pembeli. Lalu FA mengambilkan ekstasi dari SS, dan memberikan kembali ke pembeli," pungkasnya.