IDN Times, Pelalawan - Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan seorang bidan desa berinisial EV sebagai tersangka. Adapun kasusnya, malpraktik sunat.
Demikian dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat (21/11/2025).
"Ya, bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat," kata AKP I Gede Yoga.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memastikan ada unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan pada Juni 2025 lalu.
AKP I Gede Yoga menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.
"Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, Ev resmi kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, bidan Ev dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
