Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi sunat (pexels.com/Vidal Balielo Jr.)
ilustrasi sunat (pexels.com/Vidal Balielo Jr.)

Intinya sih...

  • Korban berumur 9 tahun, kepala kemaluannya terpotong

  • Sempat dimediasi, tapi tidak membuahkan hasil

  • Bidan Ev mangkir panggilan pertama

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pelalawan - Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan seorang bidan desa berinisial EV sebagai tersangka. Adapun kasusnya, malpraktik sunat.

Demikian dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Jumat (21/11/2025).

"Ya, bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat," kata AKP I Gede Yoga.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memastikan ada unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan pada Juni 2025 lalu.

AKP I Gede Yoga menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah orang, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

"Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, Ev resmi kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, bidan Ev dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

1. Korban berumur 9 tahun, kepala kemaluannya terpotong

Ilustrasi sunat (Pixabay/Sasin Tipchai)

Diketahui, adapun korban dalam kasus ini, adalah seorang bocah yang masih berumur 9 tahun. Bocah berinisial AS itu, mengalami cidera yang serius, yakni kepala kemaluannya terpotong saat di sunat oleh bidan Ev.

Awalnya, korban sunat di tempat praktik bidan Ev di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, proses sunat dianggap berjalan lancar.

Setelah sunat, kelamin bocah itu langsung dibalut perban dan diperbolehkan pulang ke rumah didampingi orang tuanya.

Setelah beberapa hari, baru terungkap kepala kemaluan AS terpotong, ketika bocah malang itu kesakitan saat buang air kecil dan kelaminnya berdarah.

Saat itu orang tua AS kaget, setelah memeriksa dan membuka perban bekas sunatan putranya. Dimana, mereka melihat kepala kemaluan anaknya sudah hilang terpotong.

2. Sempat dimediasi, tapi tidak membuahkan hasil

Ilustrasi mediasi. (Dok. Istimewa)

Kasus ini sebelumnya sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan bidan Ev tidak membuahkan hasil atau kesepakatan.

Akibat lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan sendiri saat membawa anaknya ke rumah sakit ke Kota Pekanbaru.

Setelah kasus mencuat, barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban. Tidak puas dengan penanganan awal dan kondisi sang anak yang mengalami cidera permanen, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.

Penyidikan yang berlangsung cukup panjang itu kini menempatkan Ev sebagai tersangka, terlebih ia disebut tidak memiliki izin praktik resmi.

3. Bidan Ev mangkir panggilan pertama

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata (IDN Times/ dok Polres Pelalawan)

AKP I Gede menambahkan, pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada bidan Ev. Panggilan itu, untuk pemeriksaan terhadap bidan Ev sebagai tersangka.

"Panggilan pertama tersangka Ev tidak hadir tanpa keterangan (mangkir)," tambahnya.

Dengan tidak hadirnya pada panggilan pertama, pihak kepolisian kembali melayangkan panggilan kedua kepada bidan Ev untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Editorial Team