Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)
Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Tapanuli Utara, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menahan GT, Kepala Desa Aek Nabara, yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dari hasil penyidikan, perbuatan GT disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp486.044.841,37.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Sumatera Utara, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan.

Kasi Intel Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan GT dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup kuat.

“Tersangka GT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 07 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” ujar Mangasitua dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sementara kejaksaan terus menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan selama masa jabatannya.

Mangasitua menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam tahun anggaran 2023 dan 2024. Meskipun belum diungkap secara rinci modus yang dilakukan GT, hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana korupsi GT, total indikasi kerugian negaranya Rp486.044.841,37,” kata Mangasitua.

Hingga kini, jaksa masih mendalami bagaimana dana desa tersebut diselewengkan dan siapa saja pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, GT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Proses penyidikan terus dilakukan pihak kejaksaan,” jelas Mangasitua.

Jika terbukti bersalah, GT terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para kepala desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik.

Editorial Team