ilustrasi uang (pexels.com/cottonbro studio)
Pengamat ekonomi, Benjamin Gunawan menilai bahwa penukaran uang yang terjadi di masyarakat itu adalah transaksi jasa.
"Saya gambarkan dengan sebuah ilustrasi. Misalkan A menyediakan jasa penukaran uang baru, dimana A menambahkan biaya Rp10 ribu untuk setiap Rp100 ribu uang baru yang ditukar. Misalkan B menyepakati dengan melakukan penukaran uang ke A. B Menyerahkan uang Rp110 ribu ke A, selanjutnya A menyerahkan uang Rp100 ribu baru ke B," ucapnya.
Kemudian, B berniat membelanjakan uangnya tersebut untuk membeli satu Kg daging sapi seharga Rp110 ribu ke pedagang. Artinya, saat B membayar ke pedagang tersebut, tentunya B harus menyediakan uang Rp110 ribu untuk membayarnya. Sudah pasti B tidak akan membayar pedagang dengan uang Rp100 ribu baru saja, seraya menekankan bahwa uang Rp100 ribu baru itu nilainya 110 ribu," tambahnya.
Menurutnya, kenaikan biaya Rp10 ribu yang dibebankan oleh A ke B adalah jasa yang harus dibayarkan B ke A. Berbeda dengan transaksi jual beli barang pada umumnya.
Sebagai contoh A membeli cabai ke petani seharga Rp20 ribu per Kg, lantas A menjual ke B dengan harga Rp23 ribu per Kg, B menjual ke konsumen dengan harga Rp27 ribu per Kg. Disini jelas harga cabai (barangnya) berubah, namun dalam transaksi tukar uang baru itu nilai uangnya tetap sama.