Langkat, IDN Times - Menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terhadap Camat Babalan, Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Rosmawati, pada Rabu (29/1) lalu, Pemerintah Kabupaten Langkat, akan memberhentikan sementara keduanya.
Sebelumnya kedua ASN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).