Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Topan Ginting dilantik sebagai Pj Sekretaris Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times - Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Topan Obaja Putra Ginting resmi dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Pemecatan Topan sampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada Sabtu, (28/6/2025), menyusul pengumuman resmi dari KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp 231,8 miliar.

Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat juga berlaku bagi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian PU yang juga terlibat dalam korupsi itu.

"Pemerintah tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apapun. Pemecatan terhadap pejabat ini adalah bentuk komitmen untuk bersih-bersih di lingkungan pemerintahan," tegas Menteri Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya yang akan menyingkirkan pejabat yang tidak bersih. "Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu," tambahnya,

Sebelumnya, KPK memberikan keterangan bahwa penangkapan ini terjadi dalam OTT yang mengamankan enam orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Topan diduga menerima suap sebesar 4–5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 8 miliar. Dana tersebut diberikan bertahap oleh pihak kontraktor melalui skema fee proyek yang telah diatur sebelumnya.

Dalam keterangan konprensi pers, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan Obaja Putra berinisial TOP selaku Kadis PUPR Sumut ini diduga mengatur penunjukan rekanan proyek dan menerima komitmen fee dari perusahaan yang mengerjakan proyek.

'Ini jadi peringatan keras bagi seluruh kepala dinas dan pejabat publik. Jangan bermain-main dengan anggaran negara. Kami akan bertindak tegas," kata Asep.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group (DNG), sebuah perusahaan swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan elit politik di Sumatera Utara. Penetapan Topan sebagai tersangka sekaligus memperkuat dugaan praktik korupsi berjemaah yang melibatkan pejabat tinggi provinsi.

Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga ikut terseret dalam sorotan publik. Sejumlah pengamat dan aktivis antikorupsi mendorong KPK untuk memanggil Bobby guna dimintai keterangan soal pengawasan terhadap anak buahnya.

Sementara itu, data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mencatat Topan memiliki kekayaan sekitar Rp 4,99 miliar. Namun jumlah tersebut dinilai tak mencerminkan gaya hidup dan aliran dana yang saat ini sedang ditelusuri KPK.

Saat ini, Topan dan empat tersangka lainnya ditahan KPK untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan. KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan.

Editorial Team