Densus 88 saat menangkap dua warga diduga teroris di Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Kamaruddin Amin, juga membenarkan penangkapan ASN mereka karena dugaan terlibat dalam terorisme. ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme,” kata Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis terpisah, Rabu.
Dia menyampaikan Kemenag RI mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kamaruddin Amin mengatakan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa ditolerir. Pihaknya akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, kita akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” kata Kamaruddin Amin.
“Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” imbuhnya.