Banda Aceh, IDN Times - Menteri Agama Republik Indonesia beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan itu pun mendapatkan tanggapan dan berbagai respon dari para politisi, pengamat, hingga masyarakat, termasuk di Aceh.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyesalkan dan mengecam pernyataan menteri agama. Khususnya yang yang menamsilkan kumandang azan bersahut-sahutan dengan anjing menggonggong.
“Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas,” kata Farid.