Medan, IDN Times – Kasus kekerasan seksual masih menjadi polemik yang belum terselesaikan di Indonesia. Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang harusnya menadi payung hukum malah ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) beberapa waktu yang lalu.
Sungguh ini menjadi tamparan keras bagi upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual yang jumlahnya masih sangat banyak.
Kondisi ini juga memancing para pegiat berkomentar. Mereka kecewa karena RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas prioritas. “Kabar ini jelas menyakitkan, di tengah maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus terjadi dan menimpa siapapun, kapanpun dan dimanapun berada,” ujar Lely Zailani, Ketua Dewan Pengurus Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI).
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah, seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban rudapaksa di Lampung Timur. Mirisnya, rudapaksa itu terjadi di rumah aman milik lembaga pemerintah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Justru terduga pelakunya adalah Kepala P2TP2A itu sendiri.