Pekanbaru, IDN Times - Cut Salsa (21) dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selebgram asal Pekanbaru yang memiliki nama asli Salsa Bila Alwani itu, dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/3/2025). Adapun agenda sidangnya, yakni pembacaan tuntutan oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi.
"(Tuntutan) Sudah dibacakan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi.
Menurut pihaknya, Cut Salsa dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yakni diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
"Dituntut 6 bulan penjara," tegas M Arief.