Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, turun langsung melakukan sidak ke beberapa gudang penyimpanan minyak goreng di Kota Banda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)
LHKPN KPK baru menerima kembali laporan empat tahun kemudian atau tepatnya 20 Desember 2011. Kala itu, Ahmad Hayda menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat II (Kasub Dit II) Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dilaporan itu disebutkan total harta kekayaan prajurit yang kini berpangkat Irjen Pol tersebut mencapai Rp2.540.762.068 atau Rp2,54 miliar. Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, dalam empat tahun mengalami kenaikan Rp1.255.137.678 atau Rp1,25 miliar.
Secara rinci perubahan data baru, harta tidak bergerak berupa tanah serta bangunan seluas 152 m2 dan 120 m2 di Kota Jakarta Selatan, Jakarta, dari hibah perolehan tahun 2001-2007. Perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya, NJOP Rp1.277.160.000.
Untuk harta bergerak berupa mobil Nissan X Trail 2005 yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2005 dengan nilai jual Rp180.000.000. Mobil Toyota Fortuner 2010 dari hasil sendiri perolehan tahun 2010 dengan nilai jual Rp320.000.000. Total harta bergerak sesuai perubahan data baru, Rp500.000.000.
Harta bergerak lainnya berupa batu mulia dari hasil sendiri perolehan tahun 2000-2011 dengan nilai jual Rp18.000.000. Lalu harta bergerak lainnya dari hasil sendiri perolehan tahun 2001-2011 dengan nilai Rp26.000.000. Total harta bergerak lainnya sesuai perubahan data baru, Rp44.000.000.
Sumber kekayaan berupa giro dan setara kas lainnya berasal dari hasil sendiri dengan nilai yang sebelumnya Rp86.624.390 menjadi Rp719.602.068. Total tersebut sesuai perubahan data baru.
Laporan itu ditandatangani di Jakarta, pada 29 Maret 2012. Mengetahui Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan Pejabat, Handoyo Sudradjat. Sedangkan, data diproses oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Adliansyah MN.