Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasus ini tak lepas dari kesewenang-wenangan pejabat dalam penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP. Sertifikat tersebut diterbitkan tanpa pemenuhan kewajiban dari PT NDP untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang. Jeffry mengatakan bahwa PT NDP lah yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya, bukan Citraland.
"Jadi, untuk dari pihak PT Citraland ini, mereka murni sebagai pembangun dan juga sebagai investor. Tanggung jawab mutlak terkait dengan lahan, itu ada di pihak PT NDP," bebernya.
Jeffry tak luput menyadari bahwa begitu deras kritik masyarakat yang dialamatkan kepada Kejati Sumut. Terlebih soal tidak ada satu pun pihak yang ditahan dari tubuh PT Citraland.
Jeffry menegaskan bahwa tim penyidik dalam melakukan penegakan hukum tetap objektif tanpa adanya tekanan atau pesanan dari berbagau pihak-pihak. Sekaligus mereka mengklaim tidak akan mengkriminalisasi orang-orang yang tidak bersalah.
"Jadi, sampai saat ini kami berkomitmen, penegakan hukum yang kami lakukan adalah penegakan hukum yang objektif, tidak memihak, dan tidak akan mengkriminalisasi pihak-pihak yang menurut kami beriktikad baik dan tidak juga memiliki niat jahat," klaim Jeffry.