Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Kasus dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (PSR) bermula saat S selaku Ketua KPSM Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan proposal permohonan dana bantuan kepada dinas pertanian daerah setempat.
Jumlah pekebun dalam proposal tersebut ada 599 dengan lahan seluas 1.536,7 hektare untuk tahap 1,2,3 dan 4. Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan administrasi.
Hasilnya, dinas terkait menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) terhadap proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Selanjutnya pihak BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan perjanjian kerja sama tiga pihak yakni BPDPKS, pihak bank dan koperasi. Dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun Escrow dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000.
Belakangan diketahui bahwa KPSM lahan yang bukan milik pekebun melainkan kepunyaan eks PT TIGA MITRA yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Hal itu berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI. Lahan tersebut pun masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.
Bahkan, tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat di lahan yang diusulkan KPSM sebagaimana hasil citra satelit multitemporal akuisisi tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024.
“Lahan milik eks PT Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak,” kata Ali Akbar.