Kejati Riau saat menerangkan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka IR (IDN Times/ Fanny Rizano)
IR dalam rasuah itu, merupakan pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas proyek bermasalah tersebut. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan 3 tersangka dan telah dilakukan tindakan penahanan badan juga. Ketiga tersangka itu adalah MRN, HB dan RN. MRN dan HB merupakan pihak swasta. Sedangkan RN, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Winarto menerangkan, IR bersama tersangka lainnya, dinilai terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
"Hal ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB," terang Dedie, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan data yang diterima IDN Times, BPTD Kelas II Riau sebelumnya menganggarkan proyek pembangunan pelabuhan senilai Rp27,61 miliar dari APBN 2022-2023. Setelah proses lelang, pekerjaan dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan kontrak bernilai Rp25,95 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilakukan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan pemenang tender. Bahkan, pembayaran masuk ke rekening yang dibuka sendiri oleh MRN.
Selama proyek berjalan, terjadi tiga kali addendum kontrak, yakni pada 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan, 20 Februari 2023 terkait perubahan tambah kurang pekerjaan (CCO) sehingga nilai kontrak naik menjadi Rp26,78 miliar, dan 8 November 2023 terkait perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.
Meski telah mendapat perpanjangan, proyek tersebut tidak rampung 100 persen. Kontrak akhirnya diputus pada progres 80,82 persen, namun pembayaran sudah dilakukan hingga 80 persen. Hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi menemukan bobot riil pekerjaan hanya 31,68 persen.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian mencapai Rp12,59 miliar.