Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumaetra Utara menggeber kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan sistem manajemen troli di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu pada 2017. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan proyek fiktif dan mark up.
Kejati Sumut sudah menahan lima orang tersangka. Mereka yakni; adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).