Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KA Srilelawangsa berada di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara (commons.wikimedia.org/Herusutimbul)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumaetra Utara menggeber kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan sistem manajemen troli di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu pada 2017. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan proyek fiktif dan mark up.

Kejati Sumut sudah menahan lima orang tersangka. Mereka yakni; adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawab PT.Angkasa Pura Solusi).

1. Pekerjaan tidak rampung tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi

KA Bandara Kualanamu di Stasiun Araskabu (commons.wikimedia.org/Pratechno)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017. Saat itu, PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi.

Proyek ini kemudian diserahkan lagi (subkon) kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingg akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi),” kata Adre dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

2. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,1 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di