Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Lhokseumawe tetapkan 5 orang jadi tersangka korupsi Proyek Penerangan Jalan di Lhokseumawe (Dok, Kejari Lhokseumawe)
Kejari Lhokseumawe tetapkan 5 orang jadi tersangka korupsi Proyek Penerangan Jalan di Lhokseumawe (Dok, Kejari Lhokseumawe)

Lhokseumawe, IDN Times - Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe, Mawardi Yusuf (MY) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setempat.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menjemput paksa adik mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, itu dari kediamannya meski tersangka dalam kondisi sakit, Kamis (12/10/2023).

1. Selain adik Irwandi, ada empat tersangka lain

Kejari Lhokseumawe tetapkan 5 orang jadi tersangka korupsi Proyek Penerangan Jalan di Lhokseumawe (Dok. Kejari Lhokseumawe)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan pihaknya menetapkan lima tersangka dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi PPJ.

"Di antaranya AZ, MY, MD, ASR, dan SL," kata Syaifudin, Kamis (12/10/2023).

2. Komplotan BPKD, bahkan seorang tersangka pernah pimpin inspektorat

Kejari Lhokseumawe tetapkan 5 orang jadi tersangka korupsi Proyek Penerangan Jalan di Lhokseumawe (Dok. Kejari Lhokseumawe)

Dalam perkara ini, kelima tersangka merupakan orang yang pernah bersinggungan langsung dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe. Malah dua di antaranya merupakan mantan kepala BPKD Kota Lhokseumawe periode berbeda. 

Tersangka AZ pernah menjabat periode 2018-2020. Bahkan dia juga pernah menjabat sebagai kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe sebelum pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 Oktober 2023.

Sedangkan MY menjabat pada periode 2020-2022. Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, adik Irwandi Yusuf itu masih menjabat sebagai kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Sementara itu tersangka lainnya merupakan pegawai BPKD Kota Lhokseumawe. MD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), dan SL Bendahara Pengeluaran dari 2018 hingga sekarang. 

3. Kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Syaifudin menjelaskan memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD, ASR, dan SL menandatangani serta bertanggung jawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja atau kelengkapan dokumen SP2D insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Padahal pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang (UU). Malah insentif diterima oleh para penerima secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ.

"Yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka," jelas Syaifudin.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. AZ mendapatkan Rp214.598.225, MY Rp272.758488, MD Rp206.216.481, ASR Rp61.751.552, dan SL Rp62.716.837.

"Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp3,4 miliar," ungkap Kajari Lhokseumawe.

Editorial Team