Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Syaifudin menjelaskan memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan Pengguna Anggaran bersama-sama dengan MD, ASR, dan SL menandatangani serta bertanggung jawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja atau kelengkapan dokumen SP2D insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Padahal pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang (UU). Malah insentif diterima oleh para penerima secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ.
"Yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka," jelas Syaifudin.
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. AZ mendapatkan Rp214.598.225, MY Rp272.758488, MD Rp206.216.481, ASR Rp61.751.552, dan SL Rp62.716.837.
"Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp3,4 miliar," ungkap Kajari Lhokseumawe.