Tersangka YA saat mau dimasukkan ke mobil tahanan yang selanjutnya dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Terhadap penyidikan tersebut, tersangka YA dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Rionov.
Untuk diketahui, pada tahun 2016 PT BSP yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan KITB di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
Atas hal itu, disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.
Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.