Medan, IDN Times - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, melakukan penangkapan terhadap RS (64), tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.
“Ya, RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (17/4/2025), berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, pada Sabtu (19/4/2025).
Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang terletak di Jalan Sutomo Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelas dia.