Langkat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melalui seksi tindak pidana umum bersama tim intelijen, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Syamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 107 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
"Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9160 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang menolak permohonan kasasi dari terpidana Syamsul Bahri serta menguatkan putusan sebelumnya pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PT MDN dan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 670/Pid.Sus/2024/PN Stb," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Rabu (12/11/2025).
Kejari Langkat Eksekusi Kepala Desa di Brandan Gegara Kuasai Lahan

Intinya sih...
Jaksa eksekusi Kades di Langkat karena kuasai lahan perkebunan
Jaksa tuntut kades dengan pidana penjara 2 tahun atas penguasaan lahan
Warga apresiasi tindakan jaksa yang melakukan eksekusi terhadap kadesnya
Kejaksaan RI berkomitmen dan menjunjung tinggi profesionalitas
1. Jaksa tuntut kades dengan pidana penjara 2 tahun atas penguasaan lahan
Sebelumnya, terang Nardo, jaksa penuntut umum menuntut Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun atas perbuatannya yang secara tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan yang berada dalam areal HGU PT Sri Timur.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat pada 10 Maret 2025 menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut umum, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 29 April 2025 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 24 Oktober 2025," jelas Nardo.
2. Warga apresiasi tindakan jaksa yang melakukan eksekusi terhadap kadesnya
Sedangkan itu, eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan pada Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura. Selama proses pelaksanaan eksekusi, sejumlah warga Desa Sei Tualang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan dukungan moral kepada terpidana Syamsul Bahri selaku Kepala Desa Sei Tualang.
Aspirasi warga diterima secara baik serta dilakukan komunikasi terbuka oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat. "Kejaksaan Negeri Langkat menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan," papar Nardo.
3. Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif
Sementara para warga yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana tanpa hambatan berarti. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan setiap tahapan proses hukum serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Syamsul Bahri pada Senin, 10 November 2025 tersebut dapat diselesaikan dengan aman, tertib, dan kondusif," tegas Nardo.