Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Deli Serdang Bantah Jaksanya Dibacok Karena Minta Imbalan

Jaksa Wesli korban pembacokan di Serdang Bedagai (dok.Istimewa)

Deli Serdang, IDN Times - Jaksa senior bernama Jhon Wesli Sinaga bersama rekannya Acensio yang merupakan Staf Kejari Deli Serdang, mendapat penganiayaan di Kotarih, Serdang Bedagai. Mereka dibacok oleh preman yang ternyata merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Terkini, Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang itu tengah mendapat perawatan intensif. Sebab tangan kiri mereka sama-sama mendapat luka yang cukup serius.

1. Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang dibacok 3 orang preman saat berada di kebun sawit

Jaksa Jhon Wesli saat mendapat perawatan (dok.istimewa)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, membenarkan peristiwa yang menimpa Jaksa senior itu. Ia mengatakan bahwa peristiwa terjadi di kebun sawit pribadi milik Jaksa Jhon Wesli.

"Kejadian tersebut terjadi di kebun pribadi milik Jaksa Jhon Wesli Sinaga berlokasi di Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Sabtu, 24 Mei 2025," kata Boy kepada IDN Times, Senin (26/5/2025) siang.

Ia menjelaskan bahwa Kejari Deli serdang masih berduka atas terjadinya peristiwa pembacokan itu. Terkini, sudah ada 2 dari 3 pelaku pembacokan yang sudah ditangkap oleh Polda Sumut. Salah satunya merupakan sang otak pelaku yang kebetulan sebagai Wakil Koti (Komando Inti Mahatidana) Pemuda Pancasila.

"Kejari Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan tugas oleh masing-masing aparat penegak hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik, sehingga yang diduga sebagai Pelaku berinisial AFN beserta komplotannya telah diamankan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara," lanjutnya.

2. Kejari Deli Serdang bantah Jaksa Jhon Wesli tangani perkara pelaku AFN dan minta imbalan

Jaksa Wesli korban pembacokan di Serdang Bedagai (dok.Istimewa)

Sebelumnya beredar dugaan bahwa motif pelaku ingin membunuh korban karena sang Jaksa sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara AFN. Ditanya soal ini, Boy membantah dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.

"Terkait hal tersebut (imbalan), Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan mengada-ngada," ungkap Boy.

Ia melanjutkan, jika merujuk pada data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara AFN yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan AFN.

"Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga," kata Boy.

Menurutnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan.

3. Kondisi terkini Jaksa dan Staf Kejari: masih di Rumah Sakit dan mendapat perawatan intensif

Staf Kejari Deli Serdang Acensio saat mendapat perawatan (dok.istimewa)

Boy mengecam keras pihak-pihak yang ingin menghambat dan menjatuhkan nama baik dari Jaksa Jhon Wesli Sinaga, terlebih seluruh jajaran pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena tindakan meminta imbalan atas penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kejaksaan Negeri Deli Serdang disebutnya sudah melaksanakan tugas sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

Sementara itu terkait kondisi terkini kedua korban, Boy mengatakan bahwa mereka sudah mendapat perawatan intensif. Jaksa Jhon Wesli mendapatkan luka robek di lengan kirinya di dekat bahu, sementara Acensio di tangan kirinya dekat siku.

"Sampai saat ini para korban sudah ditangani secara serius di RS Columbia Medan. Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang berharap masyarakat dapat mendoakan dan percaya bahwa proses penegakan hukum yang dilaksanakan terkait dengan kasus ini dijalankan sesuai asas hukum dan prinsip-prinsip profesional dalam bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us