Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Bireuen tetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. (Dokumentasi Kejari Bireuen untuk IDN Times)

Bireuen, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura, kabupaten setempat.

“Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial SM (39) dan F (41),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

1. Total dana untuk kegiatan SPP PNPM Mandiri Perdesaan mencapai Rp2,6 miliar

Kejari Bireuen tetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. (Dokumentasi Kejari Bireuen untuk IDN Times)

Munawal menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, tim penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Disebutkan total penerimaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura sejak kegiatan bergulir pada 2009-2014 adalah Rp2.601.000.000. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen.

“Namun sejak Tahun 2015-2023, dana kegiatan SPP tersebut tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan telah berakhir sehingga dana yang dikelola di Kecamatan Gandapura sejak 2015 adalah dana yang telah ada dan sedang bergulir,” ungkap Munawal.

2. Pengalokasian dan pencairan dana SPP tidak sesuai aturan

Editorial Team

Tonton lebih seru di