Kejari Bireuen tetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. (Dokumentasi Kejari Bireuen untuk IDN Times)
Meski aturan PTO PNPM Mandiri Perdesaan telah ada, namun fakta di lapangan ditemukan bahwa dana SPP tersebut ada diberikan kepada peminjam berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu.
Kajari Bireuen menyampaikan bahwa penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana, melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.
“Malah sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta di lapangan oleh tim verifikasi,” kata Munawal.
Tersangka SM dan saksi YA dikatakan Munawal, kemudian mencairkan dana tersebut berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh camat Gandapura.
Lalu pada 2020-2021, SM dan YA memberikan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan kepada peminjam kategori individu berdasarkan SPC yang ditetapkan dan disahkan oleh camat Gandapura 2020-2021 yaitu saksi MF. Padahal bertentangan dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan.