Binjai, IDN Times - Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, tahun anggaran 2024 disebut-sebut sebesar Rp32 miliar. Sayangnya, dalam pengelolaan dana pengentasan kemiskanan ini mencuat adanya dugaan tumpang tindih anggaran hingga terendus adanya perilaku koruptif.
Perilaku merugikan negara ini terhendus penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan turun melakukan penyelidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing mengakui, Korps Adhyaksa mulai melakukan pemeriksaan. "Ya benar, kita mulai melakukan pemeriksaan dan akan dipanggil 6 OPD," kata Noprianto, Minggu (25/5/2025).