Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, tahun anggaran 2024 disebut-sebut sebesar Rp32 miliar. Sayangnya, dalam pengelolaan dana pengentasan kemiskanan ini mencuat adanya dugaan tumpang tindih anggaran hingga terendus adanya perilaku koruptif.

Perilaku merugikan negara ini terhendus penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan turun melakukan penyelidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing mengakui, Korps Adhyaksa mulai melakukan pemeriksaan. "Ya benar, kita mulai melakukan pemeriksaan dan akan dipanggil 6 OPD," kata Noprianto, Minggu (25/5/2025).

1. Senin ini kejari binjai lakukan pemeriksaan terhadap 6 OPD

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing (baju putih), mengintrograsi tersangka mantan bendahara PUPR Nisel yang kabur ke binjai usai ditetapkan tersangka (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Terlebih, dana pengentasan kemiskinan dialihkan Pemko Binjai untuk bayar utang itu menjadi perbincangan hangat masyarakat. Pemanggilan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan (Kajari) Jufri, sesuai penerbitan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.

Rencana pemeriksaan yang dilakukan penyelidik tindak pidana khusus akan berjalan pada Senin tanggal 26 Mei 2025. "Enam OPD yang dipanggil itu akan dimintai keterangan di seksi pidana khusus," tambah mantan Kacabjari Pangkalan Brandan ini.

Sementara, wartawan melihat sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah. Pengajuan itu dilakukan pemko ini tertanggal 12 Januari 2023 lalu.

2. Dana insentif fiskal digunakan untuk membayar utang proyek

Editorial Team

Tonton lebih seru di