Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis saat menjalani agenda persidangan dakwaan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam gagal menghadirkan Mahmoud Mohamed Abdelazis, warga negara Mesir yang merupakan kapten kapal super tanker MT Arman 114 dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/7/2024).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Mahmoud dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim PN Batam memutuskan bahwa kapal super tanker berbendera Iran beserta kargo, hingga muatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun turut disita oleh negara Indonesia.
Putusan ini dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di PN Batam, tetapi terdakwa Mahmoud tidak hadir dalam persidangan tersebut, karena diduga kuat telah melarikan diri dari Kota Batam, atau disembunyikan.
Dedi meminta partisipasi masyarakat dalam menemukan keberadaan terdakwa WN Mesir tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta peran serta masyarakat. Jika ada yang melihat atau memiliki informasi tentang keberadaan terdakwa, segera kami tindak lanjuti dengan upaya paksa," ujarnya.
Tidak hanya itu, Dedi juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait status terdakwa.
"Kami telah mengeluarkan surat untuk pencegahan dan memberikan pemberitahuan kepada instansi terkait. Secara terbuka juga sudah disampaikan kepada media. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi, maka akan kami tindak lanjuti," lanjutnya.