Kehilangan Tempat Tinggal, Masyarakat Desa Nambiki Gugat PT LNK

Binjai, IDN Times - Warga Desa Nambiki, Selesai, Langkat, pekan lalu memasukkan gugatan terhadap PT Langkat Nusantara Kepong yang dinilai semena-mena saat okupansi atau pembersihan di lahan warga yang dilakukan pekan lalu. Meski berjalan kondusif, hal ini dilatarbelakangi enggannya masyarakat berhadapan dengan ratusan personel gabungan TNI-Polri, yang melakukan pengawalan secara ketat.
Karenanya, masyarakat menuding PT LNK bertindak semena-mena. "Menurut Sunder, PT LNK tidak tepati janji. Sebab, mereka (PT LNK) juga membuat parit di lahan masyarakat yang tidak menerima tali asih," kata salah seorang masyarakat, Gema Tarigan, Minggu (4/8).
"Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat," tambah dia.
1. PT LNK dinilai semena-mena
Menurut dia, PT LNK bertindak semena-mena karena telah menghancurkan rumah saat melakukan okupansi. Baik itu rumah semi permanen maupun permanen. Terlebih lagi, kata dia, rumah yang dihancurkan PT LNK belum mendapat ganti rugi. Menurut Gema, sejatinya PT LNK baru menghancurkan rumah warga saat okupansi ketika sudah menerima ganti rugi.
Ditanya besaran ganti rugi, kata Gema, nilainya variasi. "Untuk rumah permanen Rp50 juta. Semi permanen Rp30 juta," beber dia.
Menurut dia, ada 4 KK rumah milik warga yang dihancurkan saat okupasi tersebut. Karenanya, kata dia, pemilik bangunan semi permanen maupun permanen itu akan mengadukan terkait perusakan. "Kami kelompok tani juga sudah masuk gugatan perdata ke pengadilan negeri," katanya.