ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Ferdy disebut Kanitreskrim Polsek Medan Timur menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang yang tak dikenalnya. Bahkan namanya pun ia tidak tahu.
"Tersangka tidak mengetahui namanya. Ia menggadaikan sepeda motor itu seharga Rp2,5 juta," beber Ervan.
Saat dilakukan interogasi, ternyata tidak hanya sekali mantan Kepling itu menggelapkan sepeda motor orang lain. Terhitung sudah 3 kali ia melakukan hal yang sama.
"Tersangka juga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernama Nova, ia menggadaikannya sebesar Rp3 juta. Kemudian ia juga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban atas nama Daniel, dia menggadaikannya seharga Rp6,3 juta," lanjutnya.
Keuntungan dari sepeda motor korban yang ia gadaikan disebut Ervan digunakannya untuk judi online. Tersangka selama ini disebutnya telah kecanduan.
"Tersangka menjelaskan jika uang tersebut dihabiskan untuk judi online," pungkasnya.