Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
- Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa kepolisian Karo. Termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan dirinya sebelum kebakaran itu terjadi.
Saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan korban). Saksi (rekan korban) sempat menolaknya. Namun penyidik pun mengambil HP saksi, dan menghapus pesan ketua ormas yang sempat memberikan peringatan terkait korban diikuti OTK.
“Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo. Pada awak media setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini keterangan yang tidak pernah dia sampaikan kepada penyidik,” kata Array.
Dalam kasus ini, KKJ Sumut meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini. Terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Kemudian KKJ juga meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
“Kami mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan menaati kode etik jurnalistik. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik,” katanya.
KKJ Sumut juga mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik. KKJ Sumut juga mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.