Medan, IDN Times - Kedudukan pengadilan sebagai salah satu penegak hukum utama karena hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara mempunyai putusan yang bersifat final. Apabila Masyarakat tidak menyetujui atas putusan tersebut, tidak ada upaya lain selain upaya hukum banding dan kasasi. Selain memiliki kedudukan mulia, posisi hakim dalam kekuasaan kehakiman juga mempunyai resiko ancaman eksistensinya baik secara fisik maupun psikis. Sering kali masyarakat yang merasa
kepentingannya tidak terakomodir dalam putusan pengadilan, mengekspresikannya tidak dengan wadah dan prosedur yang dapat dibenarkan oleh hukum. Dalam menjalankan tugasnya yang beresiko mengalami contempt of court atau melakukan perbuatan Merendahkan Kehormatan dan keluhuran Martabat Hakim (PMKH) oleh masyarakat.
Baru-baru saja rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu terbakar, dan menjadi perhatian hingga simpati publik.Kamozaro merupakan hakim yang tengah menangani perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Dalam empat bulan terakhir, kasus ini mewarnai pemberitaan media massa di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) sudah menemui Kamozaro pasca kebakaran itu. Koordinator Perwakilan Komisi Yudisial (PKY) Sumut Murizal Syahputra mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman informasi soal dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran itu.
KY terus melakukan upaya pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Dugaan soal Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) mengemuka. Lalu, apa pengertian dari PMKH dan poin penting hingga Undang-Undang yang harus diketahui.
