Pekanbaru, IDN Times - Pasca-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyebut inisial M sebagai calon tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, Muflihun menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau ke Lembaga Antirasuah itu dalam rangka konsultasi seķaligus berharap dijadikan whistleblower dalam dugaan rasuah tersebut.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf mengatakan, kedatangan kliennya ke KPK sebagai wujud pelaksanaan komitmen, bahwa Muflihun meminta dijadikan whistleblower dalam persoalan-persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kantor legislatif Bumi Lancang Kuning.
"Kita sama-sama menyaksikan pemberitaan yang kerap dibaca masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi seputar kasus SPPD fiktif di Sekwan Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun sayang, sejak Juni 2024 lalu hingga beberapa waktu kemarin, kami menelaah pemberitaan yang ada di media cetak serta elektronik, seakan-akan klien kami menjadi pelaku tunggal," kata Ahmad Yusuf, Selasa (24/6/2025).
Whistleblower adalah orang yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran, kejahatan atau perilaku tidak etis yang terjadi di tempat mereka bekerja atau dalam organisasi tempat mereka berada, kepada pihak yang berwenang. Whistleblower biasanya adalah orang yang memiliki akses informasi internal mengenai pelanggaran yang terjadi di dalam organisasi.
Sebelumnya, inisial M yang diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai calon tersangka di dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau, dikaitkan dengan nama Muflihun. Atas hal itu, Muflihun tidak terima dan melakukan berbagai upaya untuk tidak dikaitkan dengan dugaan korupsi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi salah satu nama tersangka dalam kasus itu. Calon tersangka yang dimaksud berinisial M. Dimana, M dalam kegiatan fiktif itu selaku Pengguna Anggaran (PA).
Untuk diketahui, BPKP Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan rasuah ini. Hasilnya, sebanyak Rp195.999.000.000 menjadi kerugian negara.
Dugaan korupsi itu terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Setwan pada DPRD Provinsi Riau. Muflihun yang pernah menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru itu juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik di Polda Riau.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.