Kampar, IDN Times - Lahan seluas 60 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Provinsi Riau, dijadikan kebun sawit oleh perambah ilegal. Hal ini diketahui setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktek perambahan kawasan hutan secara ilegal di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku dan telah berstatus tersangka. Keempat orang itu adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43) dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
"Empat orang ini diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).
Diterangkan orang nomor satu di Polda Riau itu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Atas laporan masyarakat itu, pihaknya melalui tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pihak kepolisian menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara itu.
"Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup," terang Irjen Pol Herry.
Diketahui, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para tersangka di kawasan hutan negara itu seluas 60 hektar. Adapun usia tanaman sawitnya bervariasi, 6 bulan hingga 2 tahun.
Lebih lanjut Irjen Pol Herry mengatakan, dari awal tahun 2025 hingga saat ini, pihaknya telah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan. Dimana, total luas lahan yang berdampak seluas 2.360 Hektar.
"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media," katanya.