Pagar yang berdiri di atas hutan lindung Rugemuk dirobohkan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu Ketua Ombudsman Sumut, Herdensi, menganggap bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif. Hanya membongkar pagar menurutnya tidak dapat menyelesaikan masalah yang timbul di tengah masyarakat.
"Saya kira kenapa ini ditetapkan sebagai hutan lindung, ini kan untuk melindungi ekosistem laut dan penghidupan nelayan yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu saya kira semua pihak melakukan penyelesaian terhadap persoalan ini secara komprehensif. Bukan hanya membongkar pagarnya, tapi secara substantif menyelesaikan masalahnya. Kalau memang ini ternyata hutan lindung, ya harus dilindungi. Orang-orang yang tak bertanggung jawab melakukan pengelolaan di sini, saya kira harus ada langkah-langkah hukum untuk menyelesaikannya," sebut Herdensi.
Baginya jika ada pihak yang melakukan penggarapan terhadap hutan lindung, maka perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana. Ia akan menunggu permasalahan ini dapat diselesaikan di rapat RDP DPRD.
"Apakah benar kata mereka masih hanya sekadar surat keterangan desa atas alas hak? Jangan-jangan ada hak milik pula atau hak guna bangunan dan lain-lain. Kita berharap semua pihak bisa menyelesaikannya secara komprehensif. Kita apresiasi polda juga sudah mengambil langkah hukum terhadap penyelesaian ini. Sekali lagi kami berharap ini bukan hanya membongkar pagarnya saja, tapi menyelesaikannya," ucapnya.
Herdensi mengatakan bahwa sudah menjadi hak siapapun untuk melaporkan permasalahan ini. Begitu pula dengan pihak pengusaha yang berusaha menempuhnya melalui jalur hukum.
"Saya kira kalau menempuh jalur hukum, itu kan hak mereka. Saya kira bu kadis LHK tidak sembarangan juga menyatakan bahwa ini adalah hutan lindung. Tentunya di dinas ada peta hutan lindungnya, di mana, dan ukurannya. Saya kira persoalan ini bisa didudukkan dengan lebih baik kalau kemudian ada RDP yang dilakukan oleh DPRD Deli Serdang," pungkasnya.