Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bupati Kabupaten Langkat nonkatif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Peranginangin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).
Selain itu, polisi dan Komnas HAM juga tengah menyelidiki dugaan kasus perbudakan orang di rumah Terbit Rencana. Di sana ditemukan kerangkeng berisi manusia. Belakangan, kerangkeng itu disebut untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun temuan Polda Sumut menunjukkan para pecandu yang dianggap sembuh kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka juga tidak digaji. Temuan Migrant Care menunjukkan, ada orang di dalam kerangkeng yang ditemukan dalam keadaan lebam diduga korban penyiksaan.
Teranyar, Terbit terjerat dalam kasus dugaan memelihara satwa dilindungi. Proses hukum terkait satwa liar dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra.
Dalam kasus satwa liar, Terbit terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dia terancam dengan penjara maksmal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.