Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat menginterogasi Erdina (batik coklat), tersangka laporan palsu yang memotong jarinya sendiri karena terlilit utang (Istimewa)
Dalam dakwaannya, Chandra Naibaho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perkara bermula pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 03.30 WIB, Erdina pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil dari rumah terdakwa.
"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 (enam) orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," kata Chandra.
Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm, selanjutnya batu cor semen tersebut dilapis dengan kain sarung yang dibawa dari rumah.
"Kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri di atas batu tersebut dengan posisi keempat jarinya berada diatas batu menghadap ke atas," ujar Chandra