ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, terdakwa Jakir Usin alias Zakir Husin terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sejak tahun 2006. Dari hasil peredaran narkotika itu, terdakwa memiliki asset yang tidak bergerak berupa lima rumah dan satu tanah kosong di wilayah Medan.
"Serta asset bergerak berupa satu unit mobil Agya BK 1619 OB dan satu unit mobil CRV BK 1831 QH berlogo Pemuda Pancasila. Asset-asset tersebut terdakwa beli dengan mempergunakan uang hasil kejahatan narkotika," tandas JPU.
Selain itu, terdakwa yang merupakan warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Kecamatan Medan Petisah, menerima transfer uang hasil kejahatan narkotika dengan menggunakan rekening milik istrinya sebesar Rp 140 juta.
Dilanjutkan Rambo, bahwa sesuai dengan keterangan pihak bank, terdakwa adalah nasabah dan memiliki rekening yang dibuka pada tanggal 1 November 2010 serta jenis tabungan mandiri
"Di rekening itu, terdakwa menerima pengiriman uang sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp 75 juta. Dalam hal ini terlihat adanya fakta bahwa diduga terdakwa melakukan perbuatan lain berupa tarik tunai secara massive atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Menurut Rambo, dalam Khazanah TPPU melakukan perbuatan lain dikenal denga istilah Pass by. Pass by lazim digunakan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana.