Febi Nur Amelia menjalani persidangan kasus ITE karena menagih utang istri Kombes lewat media sosial, Selasa (14/1) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Persidangan Febi masih bergulir di PN Medan. Teranyar, persidangan sudah mencapai tahapan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dugaan.
Febi didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.
Saat mengunggah postingan itu, Febi berharap Fitriani membacanya dan membayarkan utang tersebut. Febi juga mengaku memegang sejumlah bukti kuat.
Dalam persidangan itu, Muhammad Fauzi, kuasa hukum Febi menyebut dakwaan yang disangkakan terhadap kliennya tidak memenuhi syarat materiil. Dakwaan dugaan pencemaran nama baik itu dianggap tidak jelas dan atau kabur
“Maka pantas dan layaklah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa atas nama Febi Nur Amelia demi hukum,” kata Fauzi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan mengatakan akan memberikan tanggapan terhadap keberatan terdakwa. “Yang jelas kita tanggapilah nanti secara tertulis, pokoknya kita tanggaplah nanti.” Kata Randi usai persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 4 Februari mendatang. Sidang selanjutnya akan mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.