Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Tabrakan Maut di Pekanbaru, Marisa Menangis Diserahkan ke Jaksa

Marisa saat menjalani proses Tahap II di Kejari Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Marisa Putri, perempuan yang sempat viral di media sosial, menjalani proses hukum yang dikenal dengan istilah Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses Tahap II itu dilakukan di Kejari Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (1/10/2024).

Menggunakan kaos berwarna biru dan celana panjang berbahan kain, Marisa diserahkan ke JPU oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

"Terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum," ucap JPU Senator Boris Panjaitan.

Marisa diketahui merupakan pelaku tabrakan maut, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada 3 Agustus 2024 pagi, di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Adapun korbannya, Renti Maringsih, seorang IRT.

Saat itu, Marisa tengah mengemudi mobil dalam keadaan mabuk dan menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor. Renti sempat terseret sejauh 50 meter dan mengakibatkan meninggal dunia di tempat. Pasca kejadian naas itu, Marisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru.

1. Menangis saat diintrogasi JPU

Marisa menangis saat mengingat kembali kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam proses Tahap II itu, Marisa tampak menangis saat diintrogasi oleh JPU diruang Tahap II Kejari Pekanbaru. Saat itu, Marisa ditanya saat terjadinya kecelakaan maut tersebut.

Awalnya, Marisa ditanya oleh JPU terkait kronologis terjadinya kecelakaan maut tersebut. Sebelum terjadi, Marisa diketahui tengah berpesta minuman alkohol dan Narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.

"Kenapa mabuk-mabukan dan pakai narkoba," tanya JPU Senator Boris Panjaitan.

"Lagi ada masalah pak," jawabnya.

Usai menjawab pertanyaan JPU itulah Marisa langsung menangis. Terlihat air mata Marisa menetes mengalir ke pipinya yang diusapnya pakai tisu.

Tidak sampai disitu, kepada JPU Marisa juga mengaku tidak sadar diri telah menabrak seorang pengendara sepeda motor saat itu.

"Tidak sadar saat itu telah menabrak. Saya diberitahu Ojol (ojek online). Baru saya mutar balik," tuturnya.

Dirinya juga mengaku tidak ada niat untuk melarikan diri.

"Tidak ada mau melarikan diri pak. Saya memang tidak sadar sudah menabrak orang," terangnya.

2. Tujuh kali minta maaf dan damai ke keluarga korban, tapi ditolak

Marisa saat menceritakan pihak keluarganya yang berniat untuk meminta maaf dan berdamai kepada pihak keluarga korban, namun ditolak (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut dikatakannya, pada saat Marisa ditahan, pihak keluarganya sudah beberapa kali mencoba bersilaturahmi dengan pihak keluarga korban. Namun selalu ditolak oleh pihak keluarga korban.

"Ada 7 kali pihak keluarga saya mau menemui keluarga korban untuk bersilaturahmi. Tujuannya mau minta maaf dan mau berdamai. Tapi selalu ditolak," katanya.

3. Ditahan di Lapas Perempuan dan Anak

Senator Boris Panjaitan, JPU yang menangani perkara Marisa Putri (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, JPU Senator Boris Panjaitan SH usai Tahap II itu mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Marisa dan dititipkan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru.

"Di tahap ini, tersangka (Marisa) tetap dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP. Penahanan tersebut dilakukan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II A Pekanbaru," terang JPU Senator Boris Panjaitan.

Atas perbuatan Marisa itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

"Ancaman maksimal 9 tahun penjara," ucap JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us